A. Pendahuluan
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwasanya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan perubahan kurikulum
untuk tahun ajaran 2013-2014. Perubahan tersebut (menurut Menteri Pendidikan)
sudah seharusnya diaplikasikan guna memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia
yang selalu mengalami kemerosotan dan keterpurukan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh mengatakan perubahan kurikulum pendidikan perlu dilakukan karena
tuntutan zaman yang terus berkembang agar peserta didik mampu bersaing di masa
depan.
Memang masih terjadi banyak perdebatan
tentang layak tidaknya perubahan kurikulum dalam pendidikan di Indonesia.
Alasan yang jelas dan tepat belum mampu dipaparkan sehingga polemik tersebut
masih menjadi isu yang sedang aktual.
Semakin maraknya tawuran antar pelajar,
pergaulan bebas dan dekadensi moral pelajar di Indonesia disinyalir menjadi
penyebab perlunya pembenahan dalam sistem pendidikan terutama kurikulum yang
harus diterapkan di masing-masing sekolah di seluruh Indonesia. Penambahan mata
pelajaran yang menekankan nilai-nilai akhlak dan pendidikan karakter agaknya
perlu diimplementasikan. Sehingga dengan lebih banyaknya mata pelajaran yang
bermuatan agamis diharapkan mampu mengatasi kasus dan problematika pelajar
dewasa ini.
Masih menurut kemendikbud, perubahan
karakter harus dimulai dari TK hingga SMA, sedangkan perguruan tinggi bersifat
otonom. Intinya, perubahan kurikulum pendidikan itu akan menyederhanakan
sejumlah mata pelajaran. Penyederhanaan
itu diperuntukkan bagi mata pelajaran yang bersifat umum ke
dalam Ilmu Pengetahuan Umum, sedangkan ilmu sains (MIPA) dan ilmu sosial yang
merupakan "basic" ilmu pengetahuan akan tetap ada. Jadi,
kurikulum pendidikan yang baru nanti akan mengubah mindset pendidikan
yang bersifat akademik menjadi dua paradigma yakni akademik dan karakter,
bahkan pendidikan karakter akan lebih banyak di tingkat pendidikan dasar atau
TK dan SD, karena karakter itu merupakan pondasi pendidikan.
Pendidikan
karakter itu juga tidak harus berupa mata pelajaran tersendiri. Mata
pelajaran Biologi yang memberikan penugasan observasi/penelitian secara
berkelompok itu akan mengajarkan cara kerja sama, leadership, komunikasi
melalui presentasi hasil penelitian, kompetisi melalui persaingan antar kelompok,
dan seterusnya. Semua itu termasuk pendidikan
karakter. Perubahan kurikulum dimaksudkan
untuk mencetak sumberdaya manusia yang profesional secara akademik dan tangguh
atau kreatif secara karakter. Yang jelas, perubahan kurikulum itu memang akan membuat mata
pelajaran lebih sedikit dari sebelumnya. Mata
pelajaran yang bersifat hafalan juga berkurang, karena banyak praktik lapangan
dan studi kasus, sehingga teknik pembelajaran akan mengarahkan siswa menjadi
inovatif, kreatif, dan kompetitif.
Terlepas dari deal tidaknya perubahan
kurikulum dalam tahun ajaran 2013-2014, maka sudah selayaknya kita mempersiapkan
diri guna mengatasi permasalahan pelajar yang semakin kompleks. Oleh karena itu
setiap satuan pendidikan harus mampu mengkover dan mengarahkan pelajarnya
masing-masing guna menatap masa depan yang progresif.
B.
Definisi Kurikulum
Definisi kurikulum berkembang sejalan dengan
perkembangan teori dan praktik pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran
atau teori pendidikan yang dianutnya. Menurut pandangan lama, kurikulum
merupakan kumpulan mata-mata pelajaran yang harus disampaikan guru atau
dipelajari oleh siswa. Anggapan ini telah ada sejak zaman Yunani Kuno, dalam
lingkungan atau hubungan tertentu pandangan ini masih dipakai sampai sekarang.[1]
Banyak orang tua bahkan juga guru-guru, kalau ditanya tentang kurikulum akan
memberikan jawaban sekitar bidang studi atau mata-mata pelajaran. Lebih khusus
mungkin kurikulum hanya sebagai isi pelajaran.
Pendapat-pendapat
yang muncul selanjutnya telah beralih dari menekankan pada isi menjadi lebih
memberikan tekanan pada pengalaman belajar. Diantara penganut pendapat ini
adalah Caswel dan Campbell dalam buku mereka yang terkenal Curriculum
Development (1935) dan Ronald C. Doll (1974). Definisi Doll tidak hanya
menunjukkan adanya perubahan penekanan dari isi kepada proses, tetapi juga
menunjukkan adanya perubahan lingkup, dari konsep yang sangat sempit kepada
yang lebih luas. Apa yang dimaksud dengan pengalaman siswa yang diarahkan atau
menjadi tanggung jawab sekolah mengandung makna yang cukup luas. Pengalaman
tersebut dapat berlangsung di sekolah, di rumah ataupun di masyarakat, bersama
guru atau tanpa guru, berkenaan langsung dengan pelajaran ataupun tidak.
Definisi tersebut juga mencakup berbagai upaya guru dalam mendorong terjadinya
pengalaman tersebut serta berbagai fasilitas yang mendukungnya.[2]
Mauritz Johnson (1967) mengajukan keberatan terhadap
konsep kurikulum yang sangat luas seperti yang dikemukakan oleh Ronald Doll.
Menurut Johnson, pengalaman hanya akan muncul apabila terjadi interaksi antara
siswa dengan ligkungannya. Interaksi seperti itu bukan kurikulum tapi
pengajaran. Kurikulum hanya menggambarkan atau mengantisipasi hasil dari
pengajaran. Johnson membedakan dengan tegas antara kurikulum dengan pengajaran.
Semua yang berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan, seperti perencanaan
isi, kegiatan belajar-mengajar, evaluasi, termasuk pengajaran, sedangkan
kurikulum hanya berkenaan dengan hasil-hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh siswa.[3]
Terlepas dari pro dan kontra terhadap pendapat Mauritz
Johnson, beberapa ahli memandang kurikulum sebagai rencana pendidikan atau
pengajaran. Salah seorang di antara mereka adalah Mac Donald (1965). Menurut
dia, sistem persekolahan terbentuk atas empat subsistem, yaitu mengajar,
belajar, pembelajaran, dan kurikulum. Mengajar (teaching) merupakan
kegiatan atau perlakuan profesional yang diberikan oleh guru. Belajar (Learning)
merupakan kegiatan atau upaya yang dilakukan siswa sebagai respons terhadap
kegiatan mengajar yang diberikan oleh guru. Keseluruhan pertautan kegiatan yang
memungkinkan dan berkenaan dengan terjadinya interaksi belajar-mengajar disebut
pembelajaran (instruction). Kurikulum (curriculum) merupakan
suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan
belajar-mengajar.[4]
C.
Komponen Kurikulum di Indonesia
Berikut ini akan kami paparkan komponen kurikulum dari
berbagai tingkatan yang merupakan representasi dari pelajar Indonesia. Dengan
melihat dari perbedaan antar satu tingkatan maka bisa kita lihat seberapa
efektif esensi kurikulum masing-masing tingkatan dalam mengarahkan pelajar
menuju pengetahuan yang dinamis.
1. Kurikulum SD/MI[5]
A.
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam*)
a. Al-Qur'an-Hadis
b. Akidah-Akhlak
c. Fikih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Arab**)
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Alam
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
8. Seni Budaya dan Keterampilan
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
B.
Muatan Lokal ***)
C.
Pengembangan Diri ****)
Keterangan
:
1. *) Pendidikan Agama Islam dijadikan dalam satu komponen Untuk kurikulum
Sekolah Negeri (SD, SMP, dan SMA).
2. **) Mapel B. Arab tidak diajarkan dalam kurikulum Sekolah Negeri (SD,
SMP, dan SMA)
3. ***) Kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan
pendidikan (sekolah/madrasah). Di Madrasah Qudsiyyah seperti mapel Nahwu,
Shorof, Tauhid, dan sebagainya.
4. ****) Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan
memberikan kesempatan peserta didik
untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan
kondisi satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Atau lebih lazimnya biasa disebut
Ekstra Kurikuler
2. Kurikulum SMP/MTs[6]
A.
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis
b. Akidah-Akhlak
c. Fikih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Inggris
6. Matematika
7. Ilmu Pengetahuan Alam
8. Ilmu Pengetahuan Sosial
9. Seni Budaya
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
11. Keterampilan/TIK
B.
Muatan Lokal
C.
Pengembangan Diri
3. Kurikulum SMA/MA[7]
K o m p o n e n
|
Kelas X
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
||||||
IPA
|
IPS
|
BHS
|
AGM
|
IPA
|
IPS
|
BHS
|
AGM
|
||
A. Mata Pelajaran
|
|||||||||
1.
Pendidikan
Agama Islam
|
|||||||||
a.
Al-Qur'an-Hadis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
b.
Akidah-Akhlak
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
c. Fikih
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
d. Sejarah
Kebudayaan Islam
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
e. Akhlak
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
3.
Bahasa
Indonesia
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
4.
Bahasa Arab
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
5.
Bahasa
Inggris
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
6.
Bahasa Asing
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
7.
Sastra Indonesia
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
8.
Antropologi
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
9.
Matematika
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
10.
Fisika
|
ü
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
11.
Biologi
|
ü
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
12.
Kimia
|
ü
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
13. Sejarah
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
14.
Geografi
|
ü
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
15.
Ekonomi
|
ü
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
16.
Sosiologi
|
ü
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
17. Tafsir
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
18. Hadis
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
19. Fikih
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
20. Ilmu Kalam
|
-
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
ü
|
21.
Seni Budaya
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
22. Penjasorkes
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
23. TIK
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
24.
Keterampilan/Bahasa
Asing
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
B. Muatan Lokal
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
C. Pengembangan Diri
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
D.
Perubahan Kurikulum di Indonesia
1. Segi
History
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan
direncanakan pada tahun 2013. Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik,
sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang
sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya
pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya.[8]
RENCANA
PELAJARAN 1947
Kurikulum
pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan.
Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa
Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis :
dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan
ditetapkan Pancasila. Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah
pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali
dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok :
daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran.
RENCANA
PELAJARAN TERURAI 1952
Kurikulum ini
lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952. Silabus
mata pelajarannya jelas sekali. Seorang guru
mengajar satu mata pelajaran. Di penghujung
era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964.
Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral
(Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang
studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan
jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis.
KURIKULUM 1968
Kelahiran
Kurikulum 1968 bersifat politis : mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk
Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968
menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran : kelompok
pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah
pelajarannya 9. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan
dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja
yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
KURIKULUM 1975
Kurikulum 1975
menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. Yang
melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (Management By Objective) yang terkenal saat itu. Pada masa itu
dikenal istilah "satuan pelajaran", yaitu rencana pelajaran setiap
satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi :
petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak
dikritik. Guru dibuat sibuk menulis rincian apa yang akan
dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
KURIKULUM 1984
Kurikulum 1984
mengusung process skill approach. Meski mengutamakan
pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering
disebut "Kurikulum 1975 yang disempurnakan". Posisi siswa ditempatkan
sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,
hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Learning (SAL). Konsep CBSA yang elok
secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan,
mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Selain itu,
banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana
gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan
gambar, dan
yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA
bermunculan.
KURIKULUM 1994
dan SUPLEMEN KURIKULUM 1999
Kurikulum 1994
bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Jiwanya
ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara
pendekatan proses. Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik
bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat.
Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan
kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan
daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga
mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum
1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998
diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal
sejumlah materi.
KURIKULUM 2004
Bahasa kerennya
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar
kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila
dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah
maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang
ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian
yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
KTSP 2006
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada
standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: (1) standar isi, (2) standar proses, (3)
standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan,
dan (8) standar penilaian pendidikan. Empat dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi
(SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar
Proses, dan Standar Penilaian merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
2. Segi
Politik
Diakui ataupun tidak, dunia politik di Indonesia
semakin menunjukkan titik nadir yang mengarah pada keterpurukan bangsa Indonesia.
Pengadaan proyek-proyek sering disalahgunakan demi meraih keuntungan dan
kepentingan satu golongan. Fenomena ini juga telah merambah di dunia pendidikan
dalam hal ini adalah kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Adanya perubahan kebijakan dan sistem pendidikan
sering kali dijadikan kedok untuk mendapatkan proyek dengan anggaran dana yang
super besar. Pengungkapan kasus korupsi di berbagai instansi pemerintahan
menunjukkan betapa buruk dan bobroknya para pemimpin Indonesia. Memang sangat
disayangkan jika dana pendidikan yang begitu besarnya tidak dapat disalurkan
kepada masyarakat khususnya pelajar di seluruh Indonesia.
Banyak kalangan yang menanyakan substansi dari
perubahan kurikulum dari waktu ke waktu. Ada anggapan bahwa setiap ada
pergantian kabinet pasti ada pergantian kebijakan tak terkecuali dunia
pendidikan. Kurikulum periode sebelumnya belum maksimal dilaksanakan sudah ada
opini pergantian atau perubahan. Jika hal ini berjalan terus-menerus besar kemungkinan
masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.
3. Segi
Agama (Syari’at)
Salah
satu konsep terpenting untuk maju adalah "melakukan
perubahan", tentu yang kita harapkan adalah perubahan untuk menuju ke perbaikan. Sebuah
perubahan selalu disertai dengan konsekuensi-konsekuensi yang sudah selayaknya
dipertimbangkan agar tumbuh kebijakan-kebijakan yang lebih signifikan.
Jika perubahan kurikulum tersebut membawa kebaikan (maslahat)
maka sudah selayaknya untuk diterapkan. Namun jika perubahan kurikulum tersebut
hanya sekedar perubahan image atau demi kepentingan satu golongan, maka
hal itu merupakan suatu kemunduran dunia pendidikan. Dalam syariat
(fikih) kemaslahatan ada tiga macam : kemaslahatan yang bersifat
wajib, kemaslahatan yang bersifat sunnah, dan kemaslahatan yang
bersifat mubah/boleh.[9]
Maslahat juga dibagi menjadi tiga :[10]
1. Kemaslahatan Ukhrowi
Kemaslahatan Ukhrowi yaitu kemaslahatan (kebaikan) yang
dicapai di akhirat saja. Kemaslahatan Ukhrowi sangat diharapkan hasilnya
karena setiap orang tidak tahu akhir hidupnya (khusnul khotimah atau su’ul
khotimah). Seandainya mereka tahu maka belum bisa dipastikan apakah amal
ibadahnya diterima Allah swt atau tidak. Dan seandainya dipastikan diterima
oleh Allah maka belum bisa dipastikan hasil pahala dan kebaikan akhiratnya
karena bisa saja hilang ketika ditimbang dan ketika diambil balasannya (diqishos).
2. Kemaslahatan Duniawi
Kemaslahatan Duniawi yaitu kemaslahatan (kebaikan) yang
dicapai di dunia saja. Kemaslahatan ini dibagi menjadi dua :
a.
Pasti hasilnya
Seperti kemaslahatan makanan, minuman, pakaian, pernikahan, perumahan,
dan sarana transportasi.
b.
Diharapkan hasilnya
Seperti berdagang untuk menghasilkan keuntungan sebagaimana
menjalankan harta anak yatim demi memperoleh keuntungan, mengajarinya berdagang
dan menyekolahkannya demi kebaikan mereka di masa datang. Membangun rumah,
bercocok tanam, dan berkebun merupakan kemaslahatan yang sangat
diharapkan hasilnya.
3. Kemaslahatan Duniawi dan Ukhrowi
Kemaslahatan Duniawi dan Ukhrowi yaitu kemaslahatan (kebaikan) yang
bisa dicapai di dunia dan di akhirat. Seperti membayar kifarat dan
ibadah maliyyah (misal zakat dan sebagainya). Kemaslahatan duniawi bagi
si penerima, sedangkan kemaslahatan ukhrowi bagi si pemberi. Kemaslahatan
duniawi bersifat pasti, sedangkan kemaslahatan ukhrowinya masih
bersifat harapan.
Perubahan kurikulum pendidikan merupakan masalah
duniawi dan mungkin juga termasuk masalah ukhrowi. Terlepas dari ada
tidaknya kemaslahatan dalam perubahan kurikulum tersebut, sudah
selayaknya jika perubahannya tidak serta-merta mengganti. Namun lebih bersifat
merevisi dan menambah sistem yang lebih baik serta masih mempertahankan sistem
lama yang masih baik. Sebagaimana kaidah :
“Almukhafadhatu alal qodim assholih wal akhdu bil
jadid al aslah”
Menjaga sistem lama yang masih layak dan mengambil
sistem baru yang lebih kompetitif.
E.
Penutup
Adanya perubahan kurikulum dari waktu ke waktu
menunjukkan bahwa penerapan pembaharuan pendidikan di Indonesia tidak selalu
berjalan dengan mulus seperti yang diharapkan. Inovasi-inovasi yang coba
diterapkan oleh kemendikbud selaku otoritas yang membawahi pendidikan di
Indonesia tidak bisa diterima oleh sekelompok masyarakat. Menurut Rogers (dalam
Ibrahim, 1988) mengemukakan bahwa karakteristik inovasi yang dapat mempengaruhi
cepat lambatnya penerimaan inovasi tersebut harus memiliki unsur-unsur berikut
:[11]
1. Keunggulan relatif, yaitu sejauh mana inovasi dianggap menguntungkan bagi
penerimanya.
2. Kompatibilitas, yaitu tingkat kesesuaian inovasi dengan nilai (value),
pengalaman masa lalu, dan kebutuhan penerima.
3. Kompleksitas, yaitu tingkat kesukaran untuk memahami dan menggunakan
inovasi bagi penerima.
4. Trialabilitas, yaitu dapat dicoba atau tidaknya suatu inovasi oleh
penerima.
5. Dapat diamati (observability) yaitu mudah tidaknya diamati suatu hasil
inovasi.
Jika inovasi kurikulum yang ditawarkan oleh
kemendikbud telah mampu diterima oleh masyarakat selanjutnya proses pengajaran
juga harus lebih bervariasi. Kemajuan di bidang teknologi dan informatika harus
bisa dimanfaatkan seefisien mungkin. Pemanfaatan laboratorium, komputerisasi,
internet, digital library dan sebagainya harus bisa digunakan semaksimal
mungkin.
Kegiatan pengajaran memang sering kali dipandang sama
dengan mengajar. Dalam konteks ini mengajar merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang
memiliki profesi sebagai pengajar. Memberikan kuliah adalah salah satu
penerapan strategi atau teknik pengajaran, dan termasuk komponen sistem
pengajaran. Tanggapan seperti itu tidak tepat, sebab kegiatan pengajaran
mempunyai makna yang lebih luas daripada sekedar mengajar, yaitu cara yang dipakai
oleh pengajar, ahli kurikulum, perancangan bahan pelajaran, perancangan media,
dan sebagainya yang ditujukan untuk mengembangkan rencana yang terorganisir
guna keperluan belajar (Gagne dan Briggs, 1978).[12]
Jika kurikulum dan sistem pengajaran telah berjalan
dengan baik maka diharapkan mampu menciptakan pelajar yang berkualitas. Pelajar
yang mampu menghadapi perkembangan serta mampu bersaing di masa depan. Semoga
dengan adanya perubahan kurikulum tahun ajaran 2013-2014, sistem pendidikan di
Indonesia bisa lebih maju. Semoga bermanfaat.
[1] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum :
Teori dan Praktek, (PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999), Hal.4.
[5] Lampiran Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama
Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah.
[8] (sumber:
depdiknas.go.id)
[9] Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam, Qowa’idul Ahkam Fi
Mashalihil Anam, (Darul Ma’arif, Bairut Libanon), Juz 1 hal. 36
[12] Nana Sudjana dan Ahmad Rivai, Teknologi Pengajaran,
(Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2003), hal. 44